Problematika Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Melalui Konsinyasi Pengadilan Negeri

  • Adawiyah R
  • Taupiqqurrahman T
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Memperoleh tanah berarti menemukan pemilik yang sah dan memberikan kompensasi yang adil atas properti mereka. Hal ini melibatkan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan presentasi hasil. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, pemerintah bertanggung jawab atas pengadaan tanah untuk pembangunan untuk kepentingan umum. Demi kebaikan, pemerintah diberi wewenang melalui Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 untuk melakukan akuisisi properti dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Karena PMK Nomor 139 Tahun 2020 dan Perma 2/2021 memiliki persyaratan yang bertentangan, maka hanya PSN tertentu yang diperbolehkan. Mengingat kerangka perundang-undangan di Indonesia, penelitian ini berupaya mengidentifikasi permasalahan yang terkait dengan pembiayaan pembelian tanah untuk Proyek Strategis Nasional melalui Konsinyasi Pengadilan Negeri. Tulisan ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Temuan penelitian ini memperjelas perlunya kedua perangkat peraturan tersebut diselaraskan melalui upaya terkoordinasi untuk mendapatkan dana untuk pembebasan lahan. Hasilnya adalah terdapat penerapan aturan oleh Kementerian Keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Adawiyah, R., & Taupiqqurrahman, T. (2023). Problematika Pendanaan Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Melalui Konsinyasi Pengadilan Negeri. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4037. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2745

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free