Abstract
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat dan berkelakuan baik dalam hal apapun. Tidak memungkiri dalam hal pernikahan Islam juga memberikan peraturan yang baik juga, peraturan yang baik ini diperuntukkan kepada umatnya supaya tidak terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan (kejahatan).Dalam hal pernikahan pun juga diberikan aturan. Hal ini semata demi kebaikan kehidupan umat manusia didunia dan di akhirat.Pernikahan menjadi hak setiap orang. Negara menjamin warga negara untuk membentuk rumah tangga melalui perkawinan yang sah. Negara pun telah mengatur bagaimana agar sebuah perkawinan dapat dilakukan secara sah.Bukan hanya itu, negara juga menata aturan agar semua pernikahan dicatat. Sehingga jalinan pernikahan itu memiki perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Jazari, I. (2020). TIDAK SAH NYA PERWALIAN KARENA TIDAK SAH NYA PERNIKAHAN. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 2(2), 1. https://doi.org/10.33474/jas.v2i2.6837
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.