Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman atas sertifikat halal pada masyarakat, menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal. Metode penelitian dilakukan dengan sosialisasi peran sertifikat halal, penyebaran angket untuk peserta serta penilaian angket. Tolak ukur kesadaran atas sertifikasi halal masyarakat diamati mulai dari pengetahuan mengenai hukum halal, kesadaran masyarakat mengenai penerapan produk halal serta pengetahuan umum mengenai peran sertifikat halal. Hasil penilaian penyuluhan menunjukkan bahwa seluruh peserta mempunyai pengetahuan umum tentang hukum halal secara baik, semua peserta memiliki kesadaran penerapan pemakaian produk halal yang tinggi serta semua peserta mempunyai pengetahuan yang baik tentang peran dan manajemen sertifikat halal. Kesimpulan dari diskusi langsung bersama peserta menunjukkan pelaku usaha kecil belum mempunyai sertifikat halal disebabkan sosialisasi mengenai penanganan sertifikat halal yang sangat rendah dilakukan oleh pihak Pemerintah dan sebagian masyarakat masih belum mengetahui mengenai adanya Undang-Undang jaminan produk halal yang mengharuskan bahwa penyebaran semua produk dan dihasilkan di Indonesia harus mempunyai sertifikat halal.
CITATION STYLE
Maghfirotin, M., Istifadhoh, N., Rolianah, W. S., Albar, K., & Arifiansyah, F. (2022). Penguatan Kesadaran Masyarakat Tentang Sertifikasi Halal Di Wilayah Desa Karangrejo Manyar Gresik. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat, 3(2), 268–275. https://doi.org/10.35311/jmpm.v3i2.110
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.