Abstract
Penerapan hukum pidana substantif terhadap tindak pidana terorisme didasarkan pada akibat dari perbuatan tersebut bagi korban. Pemidanaan terhadap subjek pelanggaran akan didasarkan pada unsur-unsur yang merupakan kejahatan yang dilanggar. Pokok persoalannya adalah apakah tindak pidana terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor: 57/Pid.B/2020/PN.BBs., memenuhi unsur pidana pasal 351 ayat (1) KUHP atau tidak, dan bagaimana itu. penerapan substantif hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan? dalam hal putusan Pengadilan Negeri Brebes. Jenis penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder.
Cite
CITATION STYLE
Adde Pramana Putra, & Aprima Suar. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan Terungkap Direncanakan Terlebih Dahulu Mengakibatkan Korban Luka-Luka (Studi Putusan PN Brebes Nomor: 57/ Pid.B /2020 / PN.BBs.).”. Reformasi Hukum Trisakti, 5(2), 533–544. https://doi.org/10.25105/refor.v5i2.15827
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.