Abstract
Perkawinan adalah berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri,menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra. Berdasarkan QS An Nisaa : 34, pihak laki-lakilah yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Diambil pemahaman bahwa yangdimaksud dengan harta bersama itu bukanlah harta kesatuan antara suami dan istri tetapimerupakan harta dari suami yang dipergunakan untuk kepentingan seluruh keluarga. Apabilasi istri juga berpenghasilan, penghasilan itu bukan merupakan bagian dari harta bersama.Perm?s?l?h?n h?rt? bers?m? sering k?li kur?ng mend?p?t perh?ti?n y?ng seks?m? d?ri ?hlihukum, terlebih l?gi m?sy?r?k?t. P?s?ng?n su?mi istri bi?s?ny? b?ru memperso?lk?npemb?gi?n h?rt? bers?m? setel?h ?d?ny? putus?n percer?i?n d?ri peng?dil?n. Penulisan inibertujuan untuk memahami tentang harta bersama suami istri. Metode peneliti?n y?ngdigun?k?n dalam peneliti?n ini ?d?l?h peneliti?n hukum norm?tif ?t?u doktrin?l. Berdasarkanpenelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengaturan harta bersama dalamperkawinan di Indonesia didasarkan pada ketentuan pengaturan harta dalam perkawinanmenurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam serta KUHPerdata.
Cite
CITATION STYLE
Rahmadany, R. (2023). PENGATURAN HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PERKAWINAN. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 76–79. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2561
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.