Kondisi masyarakat pada abad 21 saat ini sangat berbeda dengan kondisi masyarakat sebelumnya yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang sudah disepakati bersama. Akan tetapi kondisi masyarakat dewasa ini karena pengaruh globalisasi membuat masyarakat menjadi individualis dan melupakan tata krama serta hanya menuntut haknya saja. Yakni lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kelompok. Lebih menuntut apa yang menjadi haknya dari pada melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Hukum kewarisan Islam dapat di pahami dan dijalankan dengan baik membutuhkan pemahaman individu, masyarakat dan peran negara, termasuk pada masyarakat di Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Peran individu merupakan persoalan yang mutlak, agar setiap individu mengerti tentang hak waris anak, hak waris orang tua, hak waris suami istri, hak waris saudara. Peran pemahaman keluarga dalam kewarisan Islam dengan cara pembentukan keluarga yang saling menyayangi dalam komunitas keluarga, tidak serakah, sehingga terwujud keluarga sadar waris. Selanjutnya adalah pemahaman masyarakat, kumpulan keluarga bisa dikatakan masyarakat, dengan pemahaman berjenjang dari individu, keluarga, komunitas besar yakni masyarakat yang sadar atas hukum kewarisan sehingga tercipta masyarakat yang damai dan sejahtera.
CITATION STYLE
Fatahllah, F., Usman, U., Mansyur, S., & Surayya, I. (2021). Pengaruh Globalisasi Terhadap Persepsi Masyarakat Desa Terong Tawah Dalam Memahami Hukum Kewarisan Di Era Disrupsi. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.98
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.