Abstract
Saat ini dengan meningkatnya persaingan dari segi bisnis perumahan, antara developer dengan Bank telah dibuat suatu perjanjian kerjasama dengan buy back guarantie. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah jual beli rumah dimana sertipikat belum siap, atau masih induk sehingga antara developer dengan konsumen menandatangani perjanjian pengikatan jual beli dan nanti setelah sertipikat sudah siap untuk dilakukan jual beli, konsumen akan dipanggil kembali untuk penandatanganan yang kedua. Hal ini sebenarnya cukup berisiko bagi Bank selaku penyandang dana, karena Bank belum mempunyai hak preferensi atas agunan berkaitan dengan fasilitas kredit yang telah diberikan kepada konsumen/debitor. Untuk mengatasi masalah risiko tersebut, maka dalam Perjanjian Kerjasama antara Bank dengan developer dicantumkan suatu janji dari developer untuk membeli kembali agunan apabila fasilitas kredit yang diberikan Bank kepada debitor tersebut tidak lancar pembayarannya atau terjadi kredit macet sebelum sertipikat atas agunan tersebut diterbitkan. Rumusan Masalah yang diambil yaitu 1) bagaimana penyelesaian perjanjian kredit pemilikan rumah akibat konsumen wanprestasi, 2) bagaimana proses pengambilalihan objek perjanjian oleh developer akibat wanprestasi konsumen dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, 3) bagaimana kedudukan dan peranan penjaminan buy back guarantee dalam kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendala yang timbul dengan adanya proses buy back guarantee.
Cite
CITATION STYLE
Wahyu Deny Handayani. (2022). PENGAMBILALIHAN OBJEK OLEH DEVELOPER AKIBAT WANPRESTASI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 105–122. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.194
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.