Proses Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Adat Suku Moi (Studi Kasus di Polres Kota Sorong)

  • Ilham M
  • R.S. Rakia A
  • Aznul Hidaya W
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan serta kebiasan-kebiasaan yang hidup menjadi aturan hukum masyarakat adat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini masih eksis dan mengalami perkembangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai proses penyelesaian tindak pidana berdasarkan adat suku moi (studi kasus di polres kota sorong). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yuridis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan (field reseach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penegakkan hukum adat terhadap tindak pidana berdasarkan adat Moi dipengaruhi oleh penghormatan masyarakat adat Moi yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat itu pedoman hidup. Sementara itu, penyebab digunakan adat Moi dalam proses penyelesaian masalah di adat Moi dianggap lebih adil dan mewakili suasana kebatinan masyarakat suku Moi, serta lebih memberikan efek jera pada pelaku, dan juga berkaitan dengan hukuman ghaib yang dipercaya akan dihadapi oleh pelaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ilham, M., R.S. Rakia, A. S., Aznul Hidaya, W., Markus, D. P., & Mahmudah, M. (2022). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Berdasarkan Adat Suku Moi (Studi Kasus di Polres Kota Sorong). JUSTISI, 8(1), 40–54. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1503

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free