Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit

  • Wishesa D
N/ACitations
Citations of this article
98Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai profesi yang memiliki tujuan pengabdian pada negara melalui peran penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengedepankankan profesionalitas dan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta bersifat netral dan bebas dari intervensi politik. Undang-Undang Kepegawaian dengan perubahan terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan diamanatkan pula Sistem Merit sebagai sistem yang mendasari pengisian jabatan tinggi secara terbuka dan pelaksanaan sistem tersebut pada seluruh instansi. Dengan adanya Sistem Merit, dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memiliki wewenang untuk mengawasi penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, juga terhadap pelaksanaan norma dasar, kode etik, dann kode perilaku ASN berdasarkan perolehan kewenangan secara delegasi dari Presiden melaui undang-undang dengan tanggung jawab berada pada penerima delegasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wishesa, D. I. (2020). Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Pengawasan Sistem Merit. Jurist-Diction, 3(5), 1617. https://doi.org/10.20473/jd.v3i5.21969

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free