Reinterpretasi Hukum Waris Islam dalam Konteks Sosial Modern

  • Irwan
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

modern melalui pendekatan studi literatur. Hukum waris Islam secara normatif telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis dengan porsi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, yang pada dasarnya mencerminkan struktur sosial masyarakat Arab pada masa pewahyuan. Namun, dinamika sosial modern, seperti perubahan peran gender, bentuk keluarga, serta tuntutan akan keadilan sosial, menuntut adanya reinterpretasi terhadap ketentuan tersebut agar tetap relevan. Dalam penelitian ini, berbagai literatur dianalisis secara kritis, mulai dari pendekatan tafsir feminis, maqashid syariah, hingga pendekatan sosiologis terhadap praktik hukum waris di masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan mendesak untuk menafsir ulang ketentuan waris Islam agar mampu menjawab tantangan zaman tanpa menghilangkan substansi ajaran Islam. Pendekatan kontekstual-historis dan maqashid syariah dinilai mampu menjembatani antara teks dan realitas sosial, sehingga hukum waris dapat lebih adil, inklusif, dan aplikatif. Penelitian ini menyarankan perlunya keterlibatan ulama, akademisi, dan pembuat kebijakan dalam proses reinterpretasi tersebut, serta pentingnya edukasi kepada masyarakat agar nilai-nilai keadilan yang menjadi inti syariat dapat terwujud dalam praktik hukum waris kontemporer.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irwan. (2025). Reinterpretasi Hukum Waris Islam dalam Konteks Sosial Modern. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 1977–1982. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1880

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free