Istilah pinjam meminjam / utang – piutang dalam muamalah bukan sesuatu yang aneh lagi, bahkan bisa dikatakan pinjam meminjam tidak bisa lepas dari kehidupan manusia.hal ini bisa di lihat dari banyaknya kebutuhan hidup yang harus di penuhi untuk kelangsungan hidup baik dari segi ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya sementara keuangan yang dimiliki tidak mencukupi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan konsep yang benar tentang hutang yang sesuai dengan syariat islam. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa utang – piutang adalah muamalah yang di benarkan dalam syariat islam, muamalah ini wajib dilaksanakan sesuai syariat islam, tidak boleh ada unsur tipu menipu, tidak boleh ada riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib di perhatikan bahwa utang wajib di bayar.
CITATION STYLE
Andriyana, D. (2020). Konsep Utang Dalam Syariat Islam. Jurnal Al-Fatih Global Mulia, 2(2), 49–64. https://doi.org/10.59729/alfatih.v2i2.22
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.