IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF

  • Halim A
N/ACitations
Citations of this article
70Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial bahwa kendatipun pengaturan mengenai poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mendekati setengah abad, namun sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut. Tulisan ini memaparkan regulasi izin poligami dalam bingkai Maqashid Syariah dan Hukum Progresif. Hasil pembahasan memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang mengatur tentang izin poligami didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan kepada 94 Abd. Halim, Izin Poligami dalam Bingkai Maqashid Syariah... (93-111)masyarakat, yaitu untuk melindungi kemaslahatan semua pihak yang terkait dalam suatu perkawinan. Tegasnya, ketentuan ini mengandung nilai-nilai maqashid sayariah dan hukum progresif. Ketentuan ini telah berusaha menggeser pemahaman yang telah berada pada posisi paham status quo---bahwa poligami adalah urusan pribadi (suami) yang tidak bisa dicampuri oleh penguasa dan selanjutnya pelaksanaannya tidak hanya sekedar private affairs, tetapi memilki segi keagamaan, segi sosial, dan segi hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Halim, A. (2020). IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 93. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free