Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012)

  • Putri Nurmala Sari Siahaan
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penegakan hukum lingkungan sudah memperkenalkan korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam pelaksanaannya masih terbilang belum secara tegas dilakukan. Hal ini dikarenakan masih kakunya paradigma berpikir penegak hukum terkait konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang dihadapkan pada ketentuan sanksi dan pembuktian kesalahan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pengujian suatu putusan berdasaran teori dan peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk mengetahui serta menjabarkan suatu peristiwa hukum agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan subjek hukum sebagai permulaan dalam proses penegakan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan dari tulisan ini adalah adanya inkonsistensi penentuan perbedaan subjek hukum orang dan badan hukum sehingga memunculkan ketidakjelasan muatan pada anatomi putusan yang berujung pada adanya tindakan kriminalisasi terhadap hak seseorang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri Nurmala Sari Siahaan. (2023). Penentuan Subjek Hukum Pada Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Penegakan Hukum Lingkungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/Pid.Sus/2012). Binamulia Hukum, 10(1), 45–60. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.376

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free