Abstract
Kepala Otorita selaku penyelenggara pemerintahan di daerah Ibu Kota Nusantara (IKN), diberikan kewenangan pengelolaan keuangan IKN oleh Presiden, padahal UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak menyebutkan Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Hal ini menimbulkan ambiguitas tentang bagaimana kewenangan pengelolaan keuangan yang dimaksud UU IKN tersebut. Berdasarkan kondisi latar belakang di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai karakteristik kelembagaan Badan Otorita IKN serta kedudukan Kepala Otorita IKN sebagai pengelola keuangan negara berdasarkan kekuasaan presiden menurut konsepsi keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu dengan mempertimbangkan karakteristik Badan Otorita IKN antara lain dibentuk berdasarkan undang-undang, berkedudukan di ibu kota negara dan berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tidak mempunyai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan wilayah setingkat provinsi yang tidak dipimpin oleh gubernur, serta peraturan yang dikeluarkan berupa Peraturan Kepala Otorita IKN, maka lebih tepat bila Badan Otorita dikategorikan sebagai Pemerintah Pusat, dan berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di IKN, Kepala Otorita berada pada posisi menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk IKN.
Cite
CITATION STYLE
Rusmana, R. T., Ardilafiza, & Illahi, B. K. (2023). Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Sebagai Pengelola Keuangan Negara Berdasarkan Kekuasaan Presiden Menurut Konsepsi Keuangan Negara. Jurnal Ilmiah Kutei, 22(2), 171–187. https://doi.org/10.33369/jkutei.v22i2.31292
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.