Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata

  • SH., MH M
N/ACitations
Citations of this article
181Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam proses persidangan di depan Pengadilan Negeri dikenal adanya putusan akhir sebagai putusan yang berfungsi untuk mengakhiri sengketa atau perkara. Putusan verstek sebagai putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata adalah salah satu putusan yang masuk dalam golongan putusan akhir. Dalam hukum acara perdata Indonesia mengenai putusan verstek ini diatur dalam pasal 125 H.I.R/149R.Bg. ketidakhadiran para pihak tergugat pada hari sidang yang telah ditentukan adalah salah satu syarat untuk bisa dijatuhkannya putusan verstek oleh hakim Pergadilan Negeri yang memimpin sidang dalam perkara perdata.

Cite

CITATION STYLE

APA

SH., MH, M. (2017). Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata. JURNAL MERCATORIA, 10(2), 160. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i2.1153

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free