Abstract
Tanah hak milik adalah hak atas tanah yang paling tinggi statusnya di negara manapun. Tanah hak milik mempunyai nilai ekonomis bagi kebutuhan manusia. Tanah hak milik selain dapat dialihkan juga dapat dibebankan hak tanggungan atau dijadikan jaminan dalam pelunasan hutang. Tanah hak milik dapat beralih karena pewarisan. Tanah yang diperoleh dari warisan penting untuk didaftarkan unuk mendapatkan jaminan kepastian hukum. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses pewarisan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan? dan (2) Bagaimana akibat yang dihadapi oleh kreditur terhadap pewarisan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pewarisan hak atas tanah yang dibebankan hak tanggungan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian normative dengan metode pendekatan masalah perundang-undangan dengan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi karena hukum. Hak tanggungan tidak akan hapus apabila hak atas tanah beralih karena pewarisan. Ahli waris wajib membayar semua hutang yang ditinggalkan pewaris. Akibat yang dihadapi kreditur yakni harus menunggu proses balik nama objek atas hak tanggungan tersebut. Sertifikat yang dikeluarkan kantor pertanahan mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Triani, N. K. E., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2021). Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 52–56. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.52-56
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.