TINJAUAN HUKUM ATAS DIBATALKANNYA AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN NEGERI TERHADAP BPHTB YANG TELAH DIBAYARKAN

  • Miftahur Rachman
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berjudul ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari batalnya akta jual beli hak atas tanah yang dibatalkan oleh putusan pengadilan serta akibatnya dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah: Pertama, akibat dari batalnya akta jual beli yang dibatalkan oleh putusan pengadilan mengakibatkan BPHTB yang ditarik tidak mempunyai dasar hukum kembali, sehingga seharusnya dilakukan restitusi BPHTB yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak yang bersangkutan. Kedua, pelindungan hukum yang diberikan kepada wajib pajak atau para pihak guna restitusi BPHTB ini adalah dengan mengajukan keberatan atau permohonan kepada pemerintah daerah setempat yang dimana diberikan kewenangan kepada BKAD masing-masing daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Miftahur Rachman. (2021). TINJAUAN HUKUM ATAS DIBATALKANNYA AKTA JUAL BELI OLEH PENGADILAN NEGERI TERHADAP BPHTB YANG TELAH DIBAYARKAN. JOURNAL EQUITABLE, 5(2), 67–94. https://doi.org/10.37859/jeq.v5i2.2482

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free