Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keefektivitasan pelaksanaan restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi yang memuat informasi mengenai penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa: efektivitas pelaksanaan retrukturisasi kredit pemilikan rumah di bank tabungan Negara (persero) tbk cabang Medan dapat dikatakan sudah efektif, hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaannya pihak bank sudah melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh internal bank dan peraturan perbankan. Efektivitas tersebut dapat dibuktikan dengan banyaknya pengajuan restrukturisasi debitur yang berhasil diproses dari tahun 2019 sampai 2022, yaitu dimana pada tahun 2019 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mencapai 1.372, berhasil diproses mencapai 1.195, gagal diproses mencapai 177. Tahun 2020 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mencapai 1.327, berhasil diproses mencapai 1.163, gagal diproses 164. Selanjutnya pada tahun 2021 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mencapai 4.485, berhasil diproses mencapai 4.436, gagal diproses 449 kemudian tahun 2022 jumlah debitur yang mengajukan restrukturisasi mecapai 3.445, berhasil diproses mencapai 3.311, gagal diproses mencapai 144, yang artinya selama 4 tahun bank berhasil efektif dalam melakukan restrukturisasi kredit pemilikan rumah.
CITATION STYLE
Sinaga, K., Sihombing, N., & Purba, I. V. R. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Medan. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(1), 891–897. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i1.3805
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.