Abstract
Cara-cara pengambilan keputusan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), akhir-akhir ini sering di permasalahkan orang. Hal ini mengakibatkan timbulnya suara-suara yang pro dan yang kontra, terhadap masalah tersebut. Dalam beberapa tahun terakhir ini Lembaga Negara Tertinggi tersebut, sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat di dalam Negara Republik Indonesia, telah mengambil keputusan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting). Sebagai contoh antara lain dapat kita kemukakan di sini yaitu di dalam proses penetapan TAP.MPR.No:II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4); yang banyak menimbulkan reaksi dari pihak-pihak tertentu, dengan alasan bahwa cara tersebut adalah bertentangan dengan Demokrasi Pancasila. Hal ini menimbulkan pertanyaan dalam diri kita, apakah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting) tersebut memang bertentangan dengan Demokrasi Pancasila?
Cite
CITATION STYLE
Abdullah, R. (1981). MASALAH VOTING DALAM PRAKTEK DEMOKRASI PANCASILA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(1), 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no1.841
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.