Abstract
ABSTRAK. Penelitian ini membahas tentang evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2007 tentang ketertiban sosial di Kabupaten Banjar. Selain itu, studi ini ingin mengetahui faktor-faktor yang mendukung keberhasilan dan kegagalan penerapan Perda ini. Secara metodologis, studi ini merupakan hasil dari penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan wawancara mendalam. Untuk mengukur evaluasi Perda, studi ini enam indicator: efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, responsivitas, dan ketepatan. Temuan studi ini menunjukkan, bahwa dari enam indikator, hanya satu indikator saja yang dianggap berhasil yaitu indikator perataan. Sementara itu, lima indikator lainnya bisa dipastikan tidak berhasil. Hal ini menjadi dasar bagi kesimpulan studi ini, bahwa kebijakan tentang ketertiban sosial ini dapat dikategorikan gagal. Sejumlah faktor turut mempengaruhi kegagalan penerapan Perda ini yaitu efektifitas, kecukupan, dan perataan. Karena itu, kinerja pemerintah harus lebih serius lagi dalam menyelesaikan persoalan tersebut serta tidak pandang bulu dalam memberantas segala perilaku masyarakat yang bertentangan dengan ketertiban sosial sesuai Perda tersebut. Kata Kunci: Evaluasi; Ketertiban Sosial; Peraturan Daerah Syariah; Kabupaten Banjar
Cite
CITATION STYLE
Ulfah, A., & Al-Hamdi, R. (2020). EVALUASI PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN SOSIAL DI KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 10(1), 282–291. https://doi.org/10.33701/jiwbp.v10i1.1168
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.