Abstract
Ketidak stabilan keuangan pemerintah daerah akan menimbulkan dua pilihan. Pilihan pertama adalah pemerintah daerah harus memperkuat pajak-pajak daerah. Kedua, pemerintah daerah tetap akan bergantung kepada pemerintah pusat karena sulitnya meningkatkan kewenanganperpajakan di daerah. Perubahan mekanisme administrasi perpajakan menuntut kerja keras dari sumber daya manusia yang tersedia di lingkungan pemerintah daerah. Dalam praktiknya kelak perubahan tersebut akan meminta penerapan kewenangan diskresi. Aparatur pemerintah daerah yang menangani keuangan harus siap melaksanakan sistem audit dan akuntabilitas agar tidak terjerat pada phase judicial review di pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Erliyana, A. (2017). PENGEMBANGAN SUMBER PAJAK-PAJAK DAERAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2), 173. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1327
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.