Arbitrase online dirasa dapat menjadi jalan tengah ketika terjadi sengketa e-commerce terutama yang bersifat lintas batas. Hal tersebut karena pada dasarnya Indonesia telah memiliki perangkat aturan yang telah mendukung pemberlakuan arbitrase online sebagai mekanisme penyelesaian sengketa e-commerce, dan adanya dorongan dari Presiden Republik Indonesia melalui Instruski Presiden Nomor 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019. Penelitian ini dibuat sebagai upaya pemenuhan hak konsumen untuk mendapatkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang patut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 4 huruf (e) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Simpulan yang dapat diambil adalah bahwa arbitrase online sudah dapat dilaksanakan di Indonesia sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa business to consumer e-commerce.
CITATION STYLE
Suherman, D. R. (2019). UPAYA PENERAPAN ARBITRASE ONLINE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BUSINESS TO CONSUMER E-COMMERCE SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSUMEN. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2), 584–597. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i2.5158
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.