URGENSI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGGUNA/PENGHUNI BANGUNAN GEDUNG

  • Setiawati A
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kasus robohnya bangunan gedung terutama di Jakarta,  tidak bisa dilepaskan dari adanya kondisi fungsi bangunan yang tidak layak. Dalam aturannya, setiap pemilik bangunan gedung wajib memperoleh SLF yang membuktikan keandalan bangunan miliknya sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna/penghuninya. Kewajiban memperoleh SLF pada dasarnya untuk memberikan rasa aman terutama bagi diri pribadi, keluarga, dan hak milik penghuni/pengguna bangunan gedung sebagaimana tertuang dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Perlindungan atas rasa aman terutama hak milik dari penghuni/pengguna diwujudkan dalam bentuk tanggung gugat pemilik bangunan. Tanggung gugat pemilik bangunan gedung didasarkan pada perbuatan melawan hukum. Hak asasi pengguna/penghuni bangunan gedung yang laik fungsi juga dilindungi agar pemerintah daerah beserta aparatnya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan proses SLF. Dari aspek hukum administratif, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SLF melanggar UU No. 30/2014 terutama asas perlindungan atas HAM. Sedangkan secara perdata, tindakan pemerintah daerah dan pejabatnya juga dapat digugat atas dasar perbuatan melanggar hukum dari penguasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawati, A. (2020). URGENSI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGGUNA/PENGHUNI BANGUNAN GEDUNG. TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 2(1), 203–218. https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v1i2.7104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free