Abstract
Guru di Indonesia memiliki banyak kendala terkait pekerjaannya karena banyak di antaranya yang diadili di pengadilan terkait pekerjaan profesionalnya karena tidak seperti pekerjaan profesional lain yang diberikan kekebalan hukum, guru tidak memilikinya di dalam menjalankan tugasnya. Hal ini mendorong penulis untuk mempelajari kelemahan sosialisasi dan perlindungan hukum terhadap hak guru sebagai tenaga pendidik profesional di Jawa Tengah dan bagaimana aplikasi Konsultasi E-Law membantu mereka ke dalam studi yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan perlindungan hukum terhadap guru adalah terutama karena kurangnya pemahaman hukum dan Konsultasi E-Law dapat menjadi sarana untuk membantu guru dalam menangani permasalahan hukum terkait profesinya sebagai guru.
Cite
CITATION STYLE
Maryanto, M., Pratama, T. G. W., Menarianti, I., & Buchori, A. (2020). E-LAW CONSULT SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU-GURU DI JAWA TENGAH. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 382–392. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.382-392
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.