Keberadaan layanan litigasi elektronik (e-litigasi) diterapkan di semua pengadilan negeri di Indonesia. Mengenai penggunaan e-litigasi yang diterapkan di pengadilan, penulis akan mengangkat e-litigasi sebagai tema penelitian karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara e-litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji mengenai implementasi e-litigasi dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan lokus penelitian di Pengadilan Negeri Majalengka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-litigasi dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum berjalan secara optimal. Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam pengimplementasian e-litigasi diantaranya yaitu adanya ketidaksetujuan dari salah satu pihak disaat akan melakukan persidangan secara e-litigasi, masyarakat kurang memahami penggunaan teknologi serta banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang e-litigasi (persidangan secara elektronik).
CITATION STYLE
Hamamah, F. (2022). E-LITIGASI DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 236. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i2.11652
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.