E-LITIGASI DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

  • Hamamah F
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan layanan litigasi elektronik (e-litigasi) diterapkan di semua pengadilan negeri di Indonesia. Mengenai penggunaan e-litigasi yang diterapkan di pengadilan, penulis akan mengangkat e-litigasi sebagai tema penelitian karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara e-litigasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengkaji mengenai implementasi e-litigasi dalam mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan lokus penelitian di Pengadilan Negeri Majalengka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-litigasi dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan belum berjalan secara optimal. Terdapat beberapa faktor yang menjadi hambatan dalam pengimplementasian e-litigasi diantaranya yaitu adanya ketidaksetujuan dari salah satu pihak disaat akan melakukan persidangan secara e-litigasi, masyarakat kurang memahami penggunaan teknologi serta banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang e-litigasi (persidangan secara elektronik).

Cite

CITATION STYLE

APA

Hamamah, F. (2022). E-LITIGASI DALAM MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(2), 236. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v7i2.11652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free