Paper ini bertujuan untuk memahami hukum islam, yakni maqasid syariah dalam memainkan peranan aktual atau kontemporer terhadap pembangunan hukum, khususnya mengenai pembentukan produk legislasi daerah, yakni Peraturan Daerah yang berkeadilan dan berkeadaban dalam rangka menuju keterbukaan dan pembaruan diri sebagaimana diharapkan hukum islam melalui mekanisme pendekatan sistem yang didasarkan pada pemikiran Jasser Auda. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis deskriptif analisis yang menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti dalam mengelaborasi teori sistem Jasser Auda mengenai aktualisasi prinsip-prinsip maqasid syariah dalam pembentukan Peaturan daerah sebagai objek penelitian.. Berdasarkan hasil analisis, maka peran aktual maqasid syariah melalui pendekatan sistem dalam pembentukan Perda harus mampu menyeleksi dan mengakomodasi urf (kebiasaan) dengan mempertimbangkan nilai-nilai ajaran agama islam yang bersifat universal, sehingga efektifitas tujuan maqashid itu tercapai demi kemaslahatan masyrakat dalam mengokohkan keberagaman
CITATION STYLE
Khilmi, E. F. (2019). PERAN MAQASID SYARIAH DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA). Jurnal Justiciabelen, 1(2), 219. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i2.829
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.