PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM

  • Sumirat I
N/ACitations
Citations of this article
268Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum dan moral ibarat dua sisi mata uang dimana yang satu dapat menjustifikasi yang lain. Moral dapat menjadi  basis bagi  huku untuk menetapkan dan menjalankan kaidah – kaidahnya, meskipun terdapat juga disana sini kaidah – kaidah hokum yang tidak berkaitan  atau kaitannya sangat kecil dengan sector moral Dalam penegakan hukum juga terjadi kecenderungan pengabaian terhadap hukum, ketidakhormatan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Sebagai contoh, sejumlah persepsi ketidakpercayaan masyarakat pada hukum adalah (1) adanya perangkat hukum, baik produk legislatif maupun eksekutif yang dianggap belum mencerminkan keadilan sosial (social justice); (2) lembaga peradilan yang belum independen dan imparsial; (3) penegakan hukum yang masih inkonsisten dan diskriminatif; (4) perlindungan hukum pada masyarakat yang belum mencapai titik satisfactory.Keadilan hanya merupakan salah satu segmen dari moral yakni segmen dari moral  yang banyak berbincang bukan terhadap sikap tindak manusia individu melainkan berbincang terhadap sikap tindak individu dalam kelompok masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sumirat, I. R. (2021). PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM BINGKAI MORALITAS HUKUM. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(2), 86–100. https://doi.org/10.37035/alqisthas.v11i2.3827

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free