KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

  • AS Y
  • Purba C
  • Lipi L
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Apakah informasi elektronik dan data elektronik tersebut dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti petunjuk bagi Majelis Hakim akan dianalisis menggunakan metode penelitian  menggunakan pendekatan yuridis normatif menunjukkan bahwa rekaman kamera Closed Circuit Television dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

AS, Y., Purba, C. S., & Lipi, L. (2020). KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free