Apakah informasi elektronik dan data elektronik tersebut dapat dijadikan dasar sebagai alat bukti petunjuk bagi Majelis Hakim akan dianalisis menggunakan metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif menunjukkan bahwa rekaman kamera Closed Circuit Television dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah di sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
CITATION STYLE
AS, Y., Purba, C. S., & Lipi, L. (2020). KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(2). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.13
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.