STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

  • Mahmudah S
  • Badriyah S
  • Turisno B
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
168Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dengan metode penulisan yuridis normatif, spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, analisis kualitatif. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove melalui metode persuasif, edukatif, dan fasilitatif yang terdapat dalam kemitraan usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilaksanakan dengan PP No 17 Tahun 2013 dimana dapat dilaksanakan dengan berbagai pola kemitraan. Pola-pola kemitraan tersebut dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir pengelola hutan mangrove, pemilihan pola kemitraan yang akan digunakan  disesuaikan dengan  kebutuhan masyarakat setempat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahmudah, S., Badriyah, S. M., Turisno, B. E., & Soemarmi, A. (2019). STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 393. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.393-401

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free