Abstract
Tindakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh guru, yang pada waktu dulu dianggap biasa-biasa saja, kini telah bergeser dan dinilai melanggar HAM. Guru seperti menghadapi dilema, di satu sisi guru harus menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah. Sementara disisi lain, khawatir diskriminalisasi oleh orang tua atau LSM pembela anak atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap anak. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum bagi guru dalam memberikan punishment untuk mendisiplinkan siswanya dan untuk merumuskan konsep perlindungan hukum terhadap guru. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara tegas telah melindungi profesi guru dan dosen, namun dalam implementasinya kekuatan undang-undang tersebut masih belum terlihat berkontribusi terhadap nasib guru sebagai tenaga pendidik. Tindakan yang dilakukan guru untuk mendisiplikan murid dalam batasan tertentu dipandang mempunyai tujuan yang baik.
Cite
CITATION STYLE
Pratama, P. A., Budoyo, S., & Maretasari, D. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Profesionalnya Terkait Dengan Penerapan Punishment Untuk Mendisiplinkan Siswa. Jurnal Inovasi Pembelajaran Di Sekolah, 6(1), 041–050. https://doi.org/10.51874/jips.v6i1.309
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.