PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MUSISI ATAS HAK CIPTA DALAM PEMBAYARAN ROYALTI

  • Syahputra R
  • Kridasaksana D
  • Arifin Z
N/ACitations
Citations of this article
126Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Kekayaan intelektual manusia yang diekspresikan dalam karya berhak cipta atau dalam bentuk karya seperti seni. Perlindungan hukum hak cipta bertujuan untuk mengetahui tentang perlindungan hukum bagi musisi atas hak cipta dalam pembayaran royalti serta  penyelesaian sengketa terhadap penggunaan karya lagu tanpa membayar royalti. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang digunakan yaitu studi kepustakaan. musisi yang memiliki hak cipta karya  lagu  belum terlindungi secara utuh haknya oleh peraturan yang berlaku, namun belum efisien. Hasil penelitian menunukkan masih belumnya adanya kesadaran untuk para pelaku seni,. bahkan di pagelaran nasional masih belum menyadari tentang hak cipta sehingga perlu adanya peran nyata oleh pemerintah terkait harus lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan perlindungan nyata. Pengawasan diperlukan guna melihat yang terjadi di lapangan selama ini, harus ada kejelasan aturan terkait dan juga perlu adanya perjanjian yang jelas agar sama-sama menguntungkan dan tidak terjadi kesalah pahaman untuk kedepannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syahputra, R., Kridasaksana, D., & Arifin, Z. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MUSISI ATAS HAK CIPTA DALAM PEMBAYARAN ROYALTI. Semarang Law Review (SLR), 3(1), 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free