PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

  • Rabbani A
N/ACitations
Citations of this article
151Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga. Dalam jurnal ini disampaikan hasil yaitu pertama, penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai lex specialis. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak terpenuhi. Kedua, penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rabbani, A. (2021). PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2), 358. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.4322

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free