Abstract
Perjanjian memiliki peran yang sangat penting dalam hubungan keperdataan. Sebab dengan adanya perjanjian tersebut akan menjadi jaminan hukum para pihak dan menjadi bukti bahwa telah benar-benar diadakan perjanjian. Sehingga jika di kemudian hari terdapat perselisihan akibat hubungan hokum tersebut maka maka para pihak kembali melihat perjanjian yang telah disepakati.
Cite
CITATION STYLE
APA
Bukido, R. (2016). URGENSI PERJANJIAN DALAM HUBUNGAN KEPERDATAAN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(2). https://doi.org/10.30984/as.v7i2.42
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free