Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Hybrid Arbitration dan Arbitration: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum

  • Purwanto
  • Fitriani R
  • Serah Y
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hybrid Arbitration adalah penyelenggaraan proses arbitrase yang juga menggunakan satu atau lebih bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) lainnya, baik pada awal proses maupun selama proses penyelesaian sengketa perdata berlangsung.  kelebihan dari penggunaan metode hybrid arbitration ialah memberikan putusan yang final,  Lebih murah dan lebih efektif dari arbitrase atau pengadilan, dan Keluwesan proses dapat membantu menyelesaikan sengketa. Kelemahan  hybrid arbitration, antara lain: Para pihak mungkin tidak ingin menyelesaikan sengketa mereka secara damai,  rentan dan dapat ditantang serta  Para pihak khawatir bila Arbitrator mungkin tampak, dan mungkin benar-benar menjadi berat sebelah. Penyelesaian sengketa perdata menggunakan metode hybrid arbitration sebenarnya tidak berbeda jauh dengan metode penyelesaian sengketa perdata melalui arbitration karena metode hybrid arbitration merupakan penggabungan dari arbitrase dan mediasi. Perbedaannya hanya terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa yang digunakan terlebih dahulu, apakah mediasi atau arbitrase. Penggunaan metode hybrid sebagai suatu metode penyelesaian sengketa di Indonesia memang masih tergolong baru.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwanto, Fitriani, R. A., Serah, Y. A., Astono, A., & Marsalena, W. S. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaian Perkara Perdata berdasarkan Hybrid Arbitration dan Arbitration: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 2(2), 89–101. https://doi.org/10.57250/ajsh.v2i2.72

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free