Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

  • Amrullah Z
  • Sofwan S
  • Johny Koynja J
N/ACitations
Citations of this article
187Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa pada desa di Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur. Penelitian ini sebagai penelitian Hukum Empiris maka metode yang dipergunakan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. jenis dan sumber data meliputi data primer yaitu informan dan responden, data sekunder, kemudian sumber data yaitu data lapangan dan data kepustakaan. Teknik pengumpulan data melalui studi lapangan, studi kepustakaan, dan teknik sampling. Hasil Temuan yang disimpulkan dari prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional yaitu Pemerintahan Desa Rensing Bat, Pemerintahan Desa Rensing, dan Pemerintahan Desa Boyemare Sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, akan tetapi Pemerintah Desa Rensing dan Desa Boyemare dalam pelaksanaan APBDes tahun 2021 masih dilakukan beberapa evaluasi terkait pelaksanaannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amrullah, Z., Sofwan, S., & Johny Koynja, J. (2022). Pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Jurnal Diskresi, 1(2). https://doi.org/10.29303/diskresi.v1i2.2090

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free