Abstract
Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea. Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman. Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.
Cite
CITATION STYLE
Setiawan, A., & Yulianingsih, W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 271–288. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3241
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.