Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi

  • Setiawan A
  • Yulianingsih W
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana korupsi telah meluas dalam masyarakat yang tentu membutuhkan solusi dalam pemberantasannya, yaitu melibatkan Justice Collaborator. Dengan segala kesaksian yang telah diberikan oleh Justice Collaborator dalam persidangan, lantas apakah hal itu meliputi unsur-unsur tindak pidananya dari Justice Collaborator, sehingga ia bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber data yang diperoleh dari buku-buku literatur, penelitian yang sudah ada, dan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Justice Collaborator itu bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur tindak pidananya, yakni actus reus dan mens rea. Di samping Justice Collaborator bisa dipidana, tetapi Justice Collaborator harus mendapatkan hak-haknya sebagai alasan yang meringankan hukuman. Pertanggungjawaban pidana bagi Justice Collaborator yang melakukan tindak pidana korupsi adalah bisa dengan menerapkan konsep pertanggungjawaban pidana secara strict liability.

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiawan, A., & Yulianingsih, W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Justice Collaborator dalam Tindak Pidana Korupsi. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 271–288. https://doi.org/10.37729/amnesti.v5i2.3241

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free