MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

  • Helmi R
N/ACitations
Citations of this article
231Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakPersoalan-persoalan hukum yang muncul terkait ekonomi syariah itu terus bertambah seiring dengan perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah belakangan ini. Sementara itu, jumlah nas sangat terbatas bahkan sudah terhenti. Dalam situasi seperti itu, maka para ulama harus melakukan ijtihad dan memberikan fatwa mengenai hukum ekonomi syariah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Fatwa-fatwa DSN-MUI banyak yang mempergunakan solusi hukum Islam sebagai landasannya. Setidaknya ada empat solusi fikih yang dijadikan landasan dalam menetapkan fatwa DSN MUI, yaitu al-taysiir al-manhaji, tafriiq al-halaal ‘an al-haraam, i’aadah al-nazhar, dan tahqiiq al-manath.

Cite

CITATION STYLE

APA

Helmi, R. (2018). MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 18(2), 301. https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2518

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free