Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi terkait Wanprestasi Penyedia Jasa dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktukepada Pengguna Jasa

  • Nevianti N
  • Marniati F
  • Ismail I
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan mengenai kepastian hukum kontrak kerja konstruksi terkait wanprestasi penyedia jasa dalam menyerahkan bangunan tidak tepat waktu kepada pengguna jasa. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Kepastian Hukum kontrak kerja konstruksi terkait wanprestasi penyedia jasa dalam menyerahkan bangunan tidak tepat waktu kepada pengguna jasa yaitu adanya isi atau klausula dalam kontrak yang dibuat secara jelas dan kontrak ini berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, karena tidak tercapainya upaya mediasi dan damai tanpa melalui putusan pengadilan sehingga sanksi dalam kasus ini yang diputuskan oleh hakim melalui pengadilan dan keputusannya dilaksanakan oleh kedua belah pihak memberikan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nevianti, N. D., Marniati, F. S., & Ismail, I. (2024). Kepastian Hukum Kontrak Kerja Konstruksi terkait Wanprestasi Penyedia Jasa dalam Menyerahkan Bangunan Tidak Tepat Waktukepada Pengguna Jasa. CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(9), 609–625. https://doi.org/10.62335/e4vfzj85

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free