Abstract
Penelitian ini membahas tentang penyalahgunaan tanah kas desa Desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses penyalahgunaan tanah kas desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, masyarakat, dan juga notaris setempat. Tanah Kas Desa merupakan salah satu aset desa yang berharga karena berfungsi sebagai sumber pemasukan terbesar desa maka sebaikanya keberadaanya harus dijaga. Pemerintah desa harus bertindak tegas terhadap kelangsungan tanah kas desa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaraan yang terjadi. Sehingga kekayaan desa tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh semua orang terutama warga desa dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Cite
CITATION STYLE
Fahmi, F. (2016). Penyalahgunaan Fungsi Tanah Kas Desa di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Lex Renaissance, 1(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol1.iss2.art1
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.