PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW

  • GG Kasenda D
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rancangan undang-undang cipta kerja telah diserahkan pemerintah kepada DPR RI untuk untuk selanjutnya dibahas dengan harapan dapat disepakati bersama untuk disahkan menjadi undang-undang. Bahwa rancangan undang-undang cipta kerja yang dibuat oleh pemerintah menganut konsep Omnibus Law yang merupakan hal baru dalam sistim pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia sehingga ketika gagasan ini dikumandangkan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo disambut pro dan kontra di masyarakat sehingga terjadi berbagai kelompok diskusi-diskusi baik dari kalangan perguruan tinggi, para Ahli Hukum serta pemerhati dibidang ketenagakerjaan.Terlepas dari pro dan kontra terhadap konsep Omnibus Law dalam rancangan undang-undang cipta kerja tersebut faktanya pemerintah telah menyerahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas, namun sangat disayangkan draft rancangan undang-undang cipta kerja tersebut sampai sekarang belum bisa diakses oleh publik.Bahwa terlepas belum bisa diaksesnya draf rancangan undang-undang cipta kerja tersebut ada hal yang menarik untuk dikaji khususnya  tentang pekerja asing atau tenaga kerja asing di Indonesia dimana regulasinya saat ini  diatur berdasarkan dua ketentuan undang-undang yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang implementasinya berada lintas kementrian yaitu Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini Dirjen Keimigrasian.Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mendahului diberlakukan  undang-undang cipta kerja tetapi lebih kepada tinjauan Yuridis implementasi Undang-undang nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pekerja asing atau tenaga kerja asing dalam hal Penegakan hukum yang dapat menjadi bahan pemikiran dalam pembahasan draft rancangan undang-undang cipta kerja khususnya bagi pekerja asing dalam rangka meningkatkan pertumbhan ekonomi semakin baik yang pada gilirannya semakin mensejahterakan bangasa Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

GG Kasenda, D. (2020). PENEGAKAN HUKUM PEKERJA ASING DALAM KONSEP OMNIBUS LAW. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(1), 669–681. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i1.126

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free