Penggunaan tenaga nuklir tidak hanya menimbulkan efek yang bermanfaaat dan berguna bagi kehidupan masyarakat negara penggunanya. Tenaga nuklir juga dapat mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi makhluk hidup maupun lingkungan apabila tidak digunakan dengan hati-hati. Hukum internasional mengatur penggunaan nuklir untuk tujuan damai sebagaimana diatur dalam Pasal 13 butir 1 bagian b Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan alasan tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang termuat di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu juga diatur dalam Convention on Nuclear Safety (Konvensi Tentang Keselamatan Nuklir) dan The Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (Konvensi Tentang Perlindungan Fisik Bahan Nuklir). Kata kunci: tenaga nuklir, tujuan damai, konvensi
CITATION STYLE
Krulinasari, W. (2015). Pengaturan Hukum Interasional Terhadap Penggunaan Nuklir Untuk Tujuan Damai. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.367
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.