Kaidah Ushul Fikih (Muthlaq dan Muqayyad) dalam Praktik Riba: Solusi Inovatif untuk Tantangan Ekonomi Syariah Modern

  • Furkon A
  • Furkon A
  • Nugraha A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kaidah ushul fikih, khususnya konsep muthlaq dan muqayyad, memainkan peran penting dalam memberikan solusi hukum terhadap berbagai persoalan kontemporer, termasuk praktik riba dalam ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam konteks praktik riba sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi ekonomi syariah modern. Dengan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kaidah tersebut dapat digunakan untuk mendefinisikan, mengklasifikasikan, dan memberikan solusi terhadap isu riba yang sering menjadi hambatan dalam sistem ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap muthlaq dan muqayyad dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menilai validitas transaksi keuangan syariah, serta mampu menghadirkan inovasi solusi hukum yang sesuai dengan prinsip maqashid syariah. Temuan ini menawarkan wawasan baru yang relevan bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam mengembangkan sistem ekonomi syariah yang lebih adil, inklusif, dan sesuai dengan tantangan modern.

Cite

CITATION STYLE

APA

Furkon, A. M., Furkon, A. M., Nugraha, A., Zahra, H. N., & Muttaqin, I. (2025). Kaidah Ushul Fikih (Muthlaq dan Muqayyad) dalam Praktik Riba: Solusi Inovatif untuk Tantangan Ekonomi Syariah Modern. AL-IBANAH, 10(2), 70–80. https://doi.org/10.54801/2banah.v10i2.326

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free