Abstract
Perundang-undangan nasional tentang Paten, antara satu negara dengan yang lain berbedapengaturannya, karena ia bergantung pada sistem hukum dan kebijaksanaan (policy) hukum di negara masing-masing. Namun demikian ruang lingkup perundang-undangan tersebut tetap sarna, yaitu bahwa perundang-undangan tersebut terbatas pada wilayah yuridiksi teritorial negara masing-masing. Motivasi utama pemberian paten ini adalah melindungi penemuan hasil ciptaan baru serta mendorong pengembangan penelitian yang mengarah ke industrial applicability. Sebaliknya ia dapat dicabut kembali, jika alasan-alasan permohonan pencabutan paten itu terpenuhi dan sebagai tindakan tambahan apabila pelaksanaan lisensi wajib, dinilai gagal.
Cite
CITATION STYLE
Chandrawulan, Adolf, A., Huala. (1990). Aspek-Aspek Hukum tentang Paten. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(4), 312. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no4.906
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.