Aspek-Aspek Hukum tentang Paten

  • Chandrawulan, Adolf A
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perundang-undangan nasional tentang Paten, antara satu negara dengan yang lain berbedapengaturannya, karena ia bergantung pada sistem hukum dan kebijaksanaan (policy) hukum di negara masing-masing. Namun demikian ruang lingkup perundang-undangan tersebut tetap sarna, yaitu bahwa perundang-undangan tersebut terbatas pada wilayah yuridiksi teritorial negara masing-masing. Motivasi utama pemberian paten ini adalah melindungi penemuan hasil ciptaan baru serta mendorong pengembangan penelitian yang mengarah ke industrial applicability. Sebaliknya ia dapat dicabut kembali, jika alasan-alasan permohonan pencabutan paten itu terpenuhi dan sebagai tindakan tambahan apabila pelaksanaan lisensi wajib, dinilai gagal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chandrawulan, Adolf, A., Huala. (1990). Aspek-Aspek Hukum tentang Paten. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(4), 312. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no4.906

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free