Pemenuhan Hak-Hak Kaum Difabel Dalam Kerangka Hak Azasi Manusia

  • Wajdu F
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini menjelaskan tentang hak-hak kaum difabel atau disabilitas dalam kacamata Hak Azasi Manusia (HAM). Dimana selama ini kaum difabel diposisikan sebagai masyarakat kelas dua yang seringkali terabaikan hak-haknya, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek pembangunan negara. Negara dan masyarakat sebagai satu totalitas struktur abai dalam menghadirkan suatu ruang yang mengakomodir hak-hak kaum difabel yang didasarkan pada keragaman kemampuan setiap manusia atau difabilitas. Sehingga permasalahan kaum difabel seringkali diselasaikan dengan pendekatan kesejahteraan sosial atau belas kasih sebagai akibat dari kegagalan negara melihat inti permasalahan difabel secara holistik. Oleh karena itu, kedepannya – semestinya ada lembaga khusus berupa Komisi Perlidungan Hak-hak Kaum Difabel (KPHD) untuk menyeselaikan kompleksitas permasalahan difabel baik dari sisi sosial, budaya, pendidikan, hukum, maupun politik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wajdu, F. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Kaum Difabel Dalam Kerangka Hak Azasi Manusia. Palita: Journal of Social Religion Research, 4(2), 137–160. https://doi.org/10.24256/pal.v4i2.766

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free