Abstract
Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pelaksanaanya, Hibah dan Bansos mengalami berbagai permasalahan baik dalam tahap pelaksanaanya maupun pertanggungjawaban dari pemerintah maupun penerima. Ada tiga permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini, yakni : akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial dan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Cite
CITATION STYLE
Manik, N. U. R. (2022). Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Locus Journal of Academic Literature Review, 407–414. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.98
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.