Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

  • Manik N
N/ACitations
Citations of this article
101Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pelaksanaanya, Hibah dan Bansos mengalami berbagai permasalahan baik dalam tahap pelaksanaanya maupun pertanggungjawaban dari pemerintah maupun penerima. Ada tiga permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini, yakni : akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan belanja hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial dan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Manik, N. U. R. (2022). Pelaksanaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Locus Journal of Academic Literature Review, 407–414. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.98

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free