Abstract
Perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia tak lepas dari kondisi lingkungan dan budaya dalam membina dan mempertahankan jalinan hubungan antar keluarga suami isteri. Tanpa adanya kesatuan tujuan tersebut berakibat terjadinya hambatan-hambatan pada kehidupan keluarga, yang akhirnya dapat menjadi perselisihan dan keretakan dalam tubuh keluarga. Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami isteri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Mengenai definisi perceraian undang-undang perkawinan tidak mengatur secara tegas, melainkan hanya menetukan bahwa perceraian hanyalah satu sebab dari putusnya perkawinan. Salah satu penyebab dari perceraian adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah Faktor-Faktor apa saja Yang Menyebabkan Salah Satu Pihak Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Menyelesaikan Perkara Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan Agama kota Makassar. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tanggga adalah Kurangnya keimanan dan ketaqwan dalam kehidupan berumah tangga dan juga masalah ekonomi. Pada prinsipnya setiap putusan yang dibuat dan diucapkan di depan sidang pengadilan harus memuat alasan-alasan atau pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran Hakim serta memuat dasar-dasar hukum baik dari sumber hukum tertulis (undang-undang) maupun dari sumber hukum tak tertulis yang mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusannya
Cite
CITATION STYLE
Nahariah, N. (2022). Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Tana Mana, 3(1), 24–32. https://doi.org/10.33648/jtm.v3i1.224
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.