Abstract
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan ber; semua makhluk-Nya; baik pada manusia; hewan maupun tumbuh-tumbuhan; dan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai; untuk berkembang biak; dan melestarikan hidupnya. Pernikahan akan berpera; setelah masing-masing pasangan siap melakukan pera; mewujudkan tujuan dari pernikahan itu sendiri. Ter; Pasangan suami istri harus mampu mengaktualisasika; keharmonisan rumah tangga; sehingga tercapai tujuan pernikahan yaitu sakinah; mawaddah wa rahmah.
Cite
CITATION STYLE
Suriansyah, E., & Rahmini, R. (2019). KONSEP KAFA’AH MENURUT SAYYID USMAN. El-Mashlahah, 7(2). https://doi.org/10.23971/el-mas.v7i2.1426
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.