Tujuan negara adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris sebagai pejabat umum yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasanya. Jasa tersebut dimaknai dalam konteks yang luas, yang meliputi tidak hanya pembuatan akta otentik, legalisasi surat-surat pribadi, atau pemberian nasehat hukum yang berkaitan dengan masalah kenotariatan, tetapi selain itu notaris juga berkewajiban untuk menerapkan etika profesinya dalam memberikan jasa pada klien. Permasalahan yang dibahas di dalam jurnal ini adalah penerapan etika profesi oleh notaris dan sanksi hukum yang diberikan pada notaris yang tidak melaksanakan etika profesinya dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien. Metode penelitian yang digunakan untuk riset jurnal ini adalah penelitian hukum normatif dengan penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa notaris harus memperhatikan etika profesinya ketika sedang memberikan jasanya pada klien. Notaris di dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan ketentuan UUJN serta Kode Etik Notaris.
CITATION STYLE
Ozora, A., Permana, C., Nauly, E., Puteri, E., Eve, J., Boenni, N., … Ginting, Y. P. (2023). ANALISIS KODE ETIK NOTARIS DALAM MENJALANKAN PROFESI. Jurnal Pengabdian West Science, 2(08), 661–673. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i08.511
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.