Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

  • Lestari N
N/ACitations
Citations of this article
550Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Narasi Kualitas layanan kesehatan dapat diukur dengan kepuasan yang dirasakan oleh setiap pasien.  Pada tahun 2020, RSUD Tidar Magelang mendapat skor IKM mencapai 81,437, dan secara umum, mutu pelayanannya berada dikategori B (Baik). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisi fasilitas kesehatan di RSUD Tidar Magelang berdasarkan PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Kesehatan, sehingga penelitian ini dapat diteliti lebih lanjut dan menjadi acuan pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, mulai dari meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Tidar sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi dimensi Servqual. Dimensi Servqual merupakan suatu peralatan untuk mengukur kualitas dari pelayanan oleh sebuah informasi dari penyedia layanan agar bebas dari kesalahan (Zero Defect). Skala Servqual meliputi tangible, reliability, responsiveness, assurance, dan empathy.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lestari, N. D. (2023). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. POPULIKA, 11(1), 50–56. https://doi.org/10.37631/populika.v11i1.759

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free