Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan

  • Muliadi S
N/ACitations
Citations of this article
567Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suatu negara hukum (rechts staat), peranan hukum menempati kedudukan yang utama apabila hukum tersebut dapat melaksanakan fungsi, sebagaimana yang digariskan dalam konstitusi kita yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tugas pemerintah yakni menciptakan instrumen sosial untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian. Untuk menjelaskan fenomena kejahatan ada tiga aliran pemikiran, yaitu kriminologi klasik bahwa kejahatan dan penjahat pada umumnya dipandang dari sudut hukum artinya kejahatan adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan, kriminologi positivis yaitu mengarahkan usaha untuk menganalisis sebab-sebab prilaku kejahatan melalui studi ilmiah, dan kriminologi kritis yaitu tidak berusaha menjawab persoalan-persoalan apakah prilaku manusia bebas ataukah ditentukan, akan tetapi lebih mengarahkan pada proses-proses yang dilakukan oleh manusia dalam membangunan dunianya dimana dia hidup. Penanggulangan kejahatan tentu mencari faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sehingga dengan penemuan faktor-faktor menimbulkan kejahatan dapat memberi bahan untuk menyusun penanggulangan kejahatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muliadi, S. (2015). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no1.346

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free